Alur Proses Perpanjangan Izin Amatir Radio Secara Online
Dalam menjalankan Perpanjangan Ijin Amatir Radio (IAR) berikut beberapa cara yang sanggup anda ikuti :
1. Membuka Situs Ditjen SDPPI untuk Izin Amatir Radio (IAR) : https://iar-ikrap.postel.go.id
Alur Proses Perpanjangan IAR |
Bagi Anggota ORARI yang belum mempunyai akun untuk menjalankan login situs Ditjen SDPPI , untuk mengunggah (upload) Surat Rekomendasi dan mengunduh (download) IAR elektronik , maka yang bersangkutan pertama-tama menjalankan pengerjaan akunnya apalagi dahulu.
2. Bagi yang sudah mempunyai akun Ditjen SDPPI dan emailnya sudah tercatat di database
Sistem eLicensing IAR dan IKRAP SDPPI , detail tagihan Perpanjangan IAR dikirim ke email yang bersangkutan dengan tembusan ke email ORARI Pusat. Bagi yang belum mempunyai akun di Ditjen SDPPI , detail tagihan Perpanjangan IAR dikirim ke ORARI Daerah dengan tembusan ke ORARI Pusat , untuk disampaikan oleh ORARI Daerah terhadap yang bersangkutan.
3. Pembayaran Perpanjangan IAR dilaksanakan lewat Bank yang sudah berhubungan dengan
Ditjen SDPPI (Bank Mandiri , BNI , BRI) dengan menggunakan isyarat bayar (50) sesuai yang tertera pada Rincian Tagihan Perpanjangan IAR.
4. Untuk sanggup mengunduh (download) IAR , Anggota ORARI apalagi dulu mengunggah (upload) nasehat dari ORARI sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) abjad (a) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 17 tahun 2018 mengenai Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
5. Untuk mendapatkan nasehat dari ORARI - dalam hal ini berupa surat nasehat yang dikeluarkan ORARI Pusat - Anggota ORARI apalagi dulu menyanggupi kewajibannya mengeluarkan duit Biaya Administrasi dan Iuran Anggota sesuai Keputusan Ketua Umum ORARI Nomor Kep-069/OP/KU/2009 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Izin AmatirRad io dan Kartu Tanda Anggota ORARI , serta mengeluarkan duit Iuran Anggota terhadap ORARI Daerah dan ORARI Lokal sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh ORARI Daerah dan ORARI Lokalnya , ke Rekening ORARI Pusat di Bank Mandiri nomor 1210009719687 atas nama Organisasi Amatir Radio Indonesia. Bukti pembayaran terhadap ORARI Pusat , ORARI Daerah dan ORARI Lokal diantarkan lewat email ke : orari.kta@gmail.com
6. Setelah menjalankan verifikasi atas pembayaran Biaya Administrasi dan Iuran Anggota , ORARI Pusat mengantarkan Surat Rekomendasi eksklusif terhadap Anggota ORARI lewat email dengan tembusan ke ORARI Daerah yang bersangkutan.
7. Surat nasehat dari ORARI Pusat , sanggup diunggah (upload) oleh Anggota ORARI yang sudah menjalankan Pembayaran PNBP IAR , kemudian sehabis itu sanggup mengunduh (download) IARnya dari situs : https://iar-ikrap.postel.go.id
8. Terhadap IAR dengan final masa laris antara tanggal 1 Januari 2019 hingga dengan 28 Februari 2019 , tanggal final jatuh tempo pembayarannya merupakan 30 (tiga puluh) hari kalender sehabis tanggal 28 Februari 2019 dengan tidak merubah tanggal final masa laris IAR nya.
8. Terhadap IAR dengan final masa laris antara tanggal 1 Januari 2019 hingga dengan 28 Februari 2019 , tanggal final jatuh tempo pembayarannya merupakan 30 (tiga puluh) hari kalender sehabis tanggal 28 Februari 2019 dengan tidak merubah tanggal final masa laris IAR nya.
9. Dokumen IAR yang diterbitkan lewat aplikasi eLicensing IAR merupakan Dokumen Elektronik yang dilengkapi dengan tanda tangan digital.
Tidak ada komentar untuk "Alur Proses Perpanjangan Izin Amatir Radio Secara Online"
Posting Komentar