Cara Aktifkan Ijin Stasiun Radio Di Aplikasi Oss
Kita pernah membahas mengenai Syarat Mendirikan Stasiun Radio Konsesi , yang ada di postingan Pakai HT , Rig atau SSB mesti ada Ijin Stasiun Radio. Proses Ijin ini tergolong rumit dan sudah tentu akan banyak menguras waktu alasannya merupakan kita akan dihadapkan pada proses perijinan online yang aplikasinya terintegrasi ke beberapa aplikasi online yang lain di 2 sampai 3 Direktorat Pada Kementerian terkait.
![]() |
obligation Single Submission |
Penggunaan Ijin spektrum Frekuensi masuk dalam klasifikasi Ijin Komersil mengenai penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Saat ingin mengerjakan pengurusan Ijin Stasiun Radio utamanya bagi pelaku kerja keras dengan karakteristik Berbentuk tubuh kerja keras maupun individual , Usaha mikro , kecil , menengah maupun besar , Usaha perorangan/badan kerja keras baik yang gres maupun yang sudah bangun sebelum operasionalisasi OSS kerja keras dengan modal yang segalanya berasal dari dalam negeri maupun terdapat komposisi modal asing.
Tidak perlu banyak klarifikasi mengenai OSS ini , semestinya kita pribadi ke topik Bagaimana cara mengaktifkan Ijin Komersil untuk penggunaan spektrum frekuensi radio terkait perijinan stasiun radio. Berikut penjelasannya :
Pertama silahkan anda masuk/login ke aplikasi oss.go.id dengan akun yang sudah terdaftar :
Periksanalah beberapa data pada data profile seumpama nama Pimpinan , Nama Admin yang mendaftar , email yang digunakan dan no tepeon dikala mendaftar , pastikan hal tersebut masih sesuai dengan data modern yang dimiliki dikala ini.
Cara Mengaktifkan Ijin Komersil Khusus Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio :
Penambahan layanan ini sanggup diakses lewat santapan oss :- Permohonan Berusaha Perseorangan >
- Perubahan Non Akta >
- Perubahan Data >
- Perubahan Komitmen Izin Komersial >
- Klik dua kali row data yang tampil sesuai Nama Usaha sudah terbit >
- Dibagian bawah akan tampil daftar Jenis Ijin Komersil tergolong ijin komersil yang sebelumnya sudah anda pilih , kemudian untuk mencari Ijin Komersil Khusus Ijin Spektrum Frekuensi Radio maka pada kolom penelusuran kata anda ketik FREK atau bila untuk Ijin Telsus ketik Khusus kemudian enter.
- Setelah tampil daftar yang dicari (Ijin Spektrum Frekuensi Radio) kemudian dicentang , kemudian pilih jenis ijin "PUSAT". Lakukan konfirmasi bahwa anda baiklah untuk melanjutkan (Jika santapan tersedia) atau pribadi kembali ke santapan Ijin Usaha Non Perorangan > Browes dan Tracking> klik 2 kali penampilan daftar kerja keras anda sesuai nama perusahaan pada bab bawah > checklist komitment > centang Ijin Komersil yang mnampilkan Ijin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Mendapatkan NIB yang sudah disertakan izin Komersial
- Pastikan Ijin Komersil tersebut berstatus "terkirim". Lalu kemudian laksanakan cek email masuk sesuai email terdaftar dalam oss.
- Verifikasi email masuk. link akan diteruskan ke url pelayanan.kominfo.go.id
- Mendaftar di pelayanan.kominfo.go.id.
![]() |
Halaman pada aplikasi pelayanan.kominfo.go.id |
Tidak ada komentar untuk "Cara Aktifkan Ijin Stasiun Radio Di Aplikasi Oss"
Posting Komentar