Cara Mengajukan Ijin Stasiun Radio Telekomunikasi Khusus (Telsus)
Perijinan Spektrum Frekuensi Radio terbagi atas pengguna komersil Badan Usaha dan Instansi Pemerintah , Sebagaimana sudah kita diskusikan di postingan Pakai HT , Rig atau SSB mesti ada ijin stasiun radio (Komrad biasa) , dan juga pada postingan Cara Aktifkan Ijin Komersil Ijin Stasiun Radio di Aplikasi OSS. Adapun untuk pengguna Instansi pemerintah khusus mendaftar Ijin Telekomunikasi khusus ini sanggup pribadi mendaftar ke link Direktorat PPI Kemkominfo di www.pelayananprimaditjenppi.go.id.
Apa yang membedakan antara Ijin Stasiun Radio komrad biasa dengan Ijin Telekomunikasi Khusus (Telsus) :
1. Ijin Telsus untuk pengguna komersil yang ingin menggunakan lebih dari 2 saluran frekuensi.
2. Ijin Telsus untuk beberapa macam perangkat komunikasi sehingga membutuhkan banyak jenis grup band frekuensi.
3. Ijin Telsus untuk pembangunan jaringan stasiun di beberapa kawasan antar propinsi di Indonesia.
3. Ijin Telsus untuk pembangunan jaringan stasiun di beberapa kawasan antar propinsi di Indonesia.
Alur perijinan Ijin Telsus Badan Usaha atau Badan Hukum (selain instansi pemerintah) untuk pemohon gres apalagi dulu mesti terdaftar di oss dengan cara selaku berikut :
Cara memperoleh Ijin Penyelenggaraan Telekomunikasi :
- Mendapatkan NIB via oss.go.id untuk memiliki Single ID , Pemohon wajib memiliki Single ID untuk ejekan ijin di kominfo;
- Logon ke layanan.kominfo.go.id dan pilih santapan ijin telekomunikasi;
- Secara otomatis pemohon akan terhubung ke situs sippdihatiditjenppi.go.id (ikuti alurnya);
- Setelah metode memvalidasi pemohonan pemohon akan memperoleh e-mail yang menampung 3 dokumen yang disyaratkan;
- Pemohon penuhi semua kriteria untuk setiap jenis layanan;
- Login ke website sippdihatiditjenppi.go.id dengan Single ID untuk menyeleksi prosedur pelaksanaan ULO (Uji Laik Operasi);
- Jika lulus oveluasi pemohon akan memperoleh e-mail pemberitahuan dan tautan url untuk menyeleksi tanggal pelaksanaan ULO;
- Ijin berlaku efektif , merupakan kalau pemohon dinyatakan lulus akan memperoleh SK Uji Laik Operasi.
![]() |
Alur Pengajuan Single ID |
SK Uji Laik Operasi ini merupakan lampiran yang sanggup dijadikan dasar untuk mengajukan Ijin Stasiun Radio apabila ingin memperoleh layanan jaringan komunikasi khusus untuk pengajuan penggunaan frekuensi lebih dari 2 kanal. Namun ini tidak berlaku untuk memperoleh Ijin Stasiun Radio yang penggunaannya cuma untuk optimal 2 saluran frekuensi seumpama untuk Ijin Ini.
Perlu di informasikan kini ini banyak penyedia layanan yang sudah memiliki Ijin Penyelenggaraan telekomunikasi untuk pengguna alat komunikasi seumpama trunking dan sebagainya pastinya dengan jangkauan luas dan anda yang memiliki perusahaan atau instansi pemerintah yang memang sungguh membutuhkan Jaringan private seumpama ini , sanggup menyewa jaringan khusus terhadap pihak penyelenggara tersebut. Kaprikornus anda tidak perlu repot lagi untuk mengelola pribadi perijinannya , tinggal pakai dengan tarif dan alat yang ditawarkan oleh pihak penyelenggara tersebut.
Tidak ada komentar untuk "Cara Mengajukan Ijin Stasiun Radio Telekomunikasi Khusus (Telsus)"
Posting Komentar