Frekuensi Ijin Ht Lebih Dari Satu Kanal

Penggunaan Alat Komunikasi HT selain untuk ORARI dan RAPI  (Radio Amatir) di sekarang ini juga masih banyak digunakan untuk kebutuhan Konsesi (bidang usaha). Biasaya digunakan untuk operasional Pabrik , Perkantoran perusahaan , Perhotelan , Perkebunan , bahkan untuk komunikasi dilingkungan Kantor Pemerintah.  Sebenarnya bukan jenis HT saja yang dgunakan oleh pengguna , tetapi ada juga yang memakai RIG , apabila untuk jarak yang lebih jauh menggunakan Radio SSB .

Ada pergeseran kebijakan di Direktorat SDPPI Kemenkominfo di tahun 2018 tepatnya di permulaan Juli , sebagaimana proses Ijin yang pernah kita diskusikan di Pakai HT mesti ada Ijin Stasiun Radio , maka di tahun ini khusus pengguna yang ingin mengajukan Ijin Stasiun Radio yang memakai susukan fekuensi lebih dari 1 (satu) kanal terlebih dahulu akan di arahkan untuk melakukan proses Ijin Telsus (Telekomunikasi Khusus). Perubahan kebijakan tersebut atas dasar guna menerapkan Permen Kominfo No. 6 Tahun 2016 tentang  Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum.

Namun sayangnya hingga di sekarang ini , aplikasi periijinan online terkait Ijin Telsus tadi ternyata masih dalam proses bembenahan situs web sehingga untuk melakukan proses Ijin telsus belum sanggup dijalankan oleh pengguna. Sehubungan dengan hal tersebut saya akan bagikan link untuk halaman situs web iji telsus dimaksud merupakan : Ijin Telsus , gampang mudahan dalam waktu yang tidak terlampau usang aplkasi ijin telsus online telah sanggup digunakan oleh pengguna.

di bawah ini sanggup saya gambarkan proses Ijin HT yang memakai frekuensi lebih dari 1 susukan frekuensi sesuai Permen Kominfo No. 6 Tahun 2016. selaku berikut :
Prosedur Ijin Telsus
Prosedur Ijin Telsus

Namun sekali lagi bahwa menurut update hingga hari ini proses Ijin Telsus untuk mendapat frekuensi lebih dari 1 susukan , belum sanggup dijalankan secara online , dan disarankan untuk datang  pribadi ke loket Pelayanan Perijinan di Jakarta dengan menenteng tolok ukur tata kelola yang telah diputuskan ke alamat : Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI , Gedung Menara Merdeka Lt. 11 , Jalan Budi Kemuliaan I No. 2 , Jakarta 10110 , Contact Center: 021 - 30003100 , Fax : 021 - 30003111.

Update modern bahwa untuk penggunaan 2 susukan frekuensi teladan untuk pengguna repeater masih sanggup direkomendasikan tanpa lewat proses perijinan Telsus. Makara untuk Ijin Telekomunikasi Khusus (Telsus) anda sanggup membaca di postingan Cara Mengajukan Ijin Telekomunikasi Khusus (Telsus)

Tidak ada komentar untuk "Frekuensi Ijin Ht Lebih Dari Satu Kanal"