Ijin Kelas Pita Frekuensi 2|4 Ghz Dan 5|8 Ghz
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Operasional Dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Bagian Ketiga mengenai Izin Kelas Pasal 48 diterangkan bahwa :
(1) Izin kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) abjad c diberikan untuk penggunaan frekuensi radio dengan ketentuan:
a. digunakan secara bersama;
b. tidak mendapat proteksi; dan
c. wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
(2) Izin Kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi:
a. dengan daya pancar dibawah 10 mW;
b. yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2 400 – 2 483 ,5 MHz , 5 725 – 5 825 MHz; atau
c. yang dikategorikan selaku perangkat short range devices (SRD).
(3) Penggunaan pita frekuensi radio menurut izin kelas selain pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b , dikontrol dengan Peraturan Menteri.
bahwa yang dimaksud dengan Digunakan Secara Bersama merupakan penggunaan susukan pada pita 2 ,4 atau 5 ,8Ghz sebagaimana di atas boleh digunakan bantu-membantu dengan perangkat yang sudah tersedia di pasaran Indonesia , atau sudah diseting pada range frekuensi 2 ,4/5 ,8Ghz untuk penggunaan free lisensi. Istilah lain alatnya "Tinggal Pake"
Namun lantaran bebas lisensi maka tidak mendapat proteksi jikalau terjadi gangguan antar sesama pengguna yang menggunakan susukan pada range frekuensi tersebut. Maka oleh alasannya merupakan itu biar tidak saling mengusik para pengguna harus mengikuti ketentuan teknis yakni ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Salah satu ketentuan teknis yang wajib ditaati merupakan mesti menggunakan perangkat dengan daya pancar di bawah 10 mW.
Namun sungguh disayangkan , masih banyak para pengguna khususnya pengusaha pemilik Internet Service Provider (ISP) yang katanya merupakan para cakap IT yang mempunyai ilmu yang mumpuni tentang teknis jaringan internet bahkan mereka sudah dianggap mengerti atau mengerti hukum yang sudah menetapkan oleh pemerintah , tetapi ternyata masih ada juga oknum dengan dasar IT mumpuni tersebut malah dengan sengaja menjalankan pelanggaran (penggunaan Ijin Kelas tersebut). Yang dahulu sesepuhnya , katanya mati-matian memperjuangkan pembebasan pita frekuensi 2 ,4Ghz dan 5 ,8 Ghz biar sanggup digunakan tanpa Ijin Stasiun Radio alias bebas bayar.
Macam macam pelanggaran yang dilaksanakan pemilik / Teknisi ISP :
Jaringan Internet dalam 1 kawasan tertentu |
Macam macam pelanggaran yang dilaksanakan pemilik / Teknisi ISP :
- Menggunakan perangkat di set pada range diluar Indonesia
- Menggunakan Daya Pancar melampaui 10 mW diluar ketentuan perangkat.
- Menggunakan susukan diluar range 2 ,4 Ghz atau 5 ,8Ghz yang memicu gangguan pada pemilik Stasiun berlisensi (contoh gangguan frekuensi 2 ,5Ghz satelit Indovision atau 5 ,6Ghz pada Radar BMKG)
Tidak ada komentar untuk "Ijin Kelas Pita Frekuensi 2|4 Ghz Dan 5|8 Ghz"
Posting Komentar