Pentingnya Memperbaharui Ijin Stasiun Radio Sehabis 10 Tahun

Artikel ini saya tulis khusus buat para pemilik Stasiun TV dan Radio Siaran dan Komrad baik yang ada di Wilayah Kalimantan maupun untuk seluruh kawasan Indonesia mengenai Pembaharuan Ijin Stasiun Radio (ISR) yang sudah masuk dalam  masa ijin 10 Tahun atau lebih.

Memperhatikan peraturan dari pemerintah mengenai pentingnya pembaharuan utamanya Ijin Stasiun Radio maupun Ijin Penyelengaraannya (IPP) sanggup kita baca dalam  Peraturan Pemerintah selaku berikut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
  2. Peraturan Menteri Kominfo No. 7 Tahun 2018 ihwal Pelayanan Perijinan Berusaha terintegrasi secara elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika.
  3. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 ihwal Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.
  4. Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2018  tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio 
  5. Surat EdaranDirektur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI KEMKOMINFO Nomor 3123 Tahun 2018tentang Ketentuan Pelayanan Permohonan ISR Untuk Data ISR Yang Telah Terdaftar PadaData Base Lebih Dari 10 (Sepuluh) Tahun.

Obligation Single Submission (OSS)

Obligation Single Submission atau disingkat OSS , merupakan aplikasi yang digunakan untuk segala proses pendaftaran dan pengajuan perizinan jerih payah serta pengajuan perijinan komersil yang lain yang tergolong di dalam layanan perijinan berupaya menurut (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Dalam penerapan PP beserta Permen Kominfo di atas maka Kementerian Komunikasi dan Informatika mempublikasikan (2) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika. yang menertibkan mengenai perijinan terintegrasi yang terdapat dalam ranah Kemkominfo , tujuannya yakni Setiap perijinan yang ada dalam ranah Kementrian Kominfo akan otomatis terintegrasi dengan pelayanan perijinan berbasis OSS. sebagaimana disebutkan dalam PP No. 7 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1) Perizinan berupaya , tergolong tetapi tidak terbatas padapendaftaran , izin jerih payah , dan izin komersial atauoperasional ,  dilakukan lewat OSS dengan tahapandan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. ayat (2) Permohonan perizinan dan layanan di lingkunganKementerian yang dikontrol dalam Peraturan Menteri inidilaksanakan lewat OSS dan ialah jenis izinkomersial atau operasional.

Ijin Stasiun Radio (ISR)

Bahwa dalam ketentuan (3) Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2018  ihwal Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pasal 93 ayat (1) dan (2) yang juga ditegaskan lewat Surat Edaran (SE) Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI nomor 2123 tahun 2018 ihwal Ketentuan Pelayanan Permohonan ISR utk data ISR terdaftar lebih dari 10 tahun maka bagi pemegang ijin Stasiun Radio Wajib memperhatikan dan melaksanakan ketentuan dimaksud untuk menyingkir dari terjadinya pencabutan Ijin Stasiun Radio :
  • Pengguna susukan frekuensi radio yang ISR-nya sudah terdaftar pada database Ditjen SDPPI >10 thn , WAJIB  mengajukan permohonan ISR gres paling lambat 26 Agustus 2019;
  • Dalam hal pengguna susukan frekuensi radio tidak mengajukan permohonan ISR baru , ISR dinyatakan tidak berlaku sehabis periode pembayaran BHP frekrad untuk ISR tahunan berakhir.
Pada point pertama ditegaskan bahwa deadline pengajuan Pembaharuan Ijin Stasiun Radio yakni tanggal 26 Agustus 2019 , yan artinya bahwa setiap pemegang Ijin Stasiun Radio yang masa ISR nya sudah masuk periode 10 Tahun dan kemudian SPP (Surat Perintah Pembayaran) nya terbit sebelum tanggal 26 Agustus 2019 diharapkan mudah-mudahan tidak membayar SPP dimaksud tetapi diwajibkan untuk Melakukan Pendaftaran Ulang pastinya dengan melampirkan dokument tata kelola yang modern diadaptasi dengan keadaan dikala ini.

website pendaftaran Ijin Stasiun Radio
Website pengerjaan Akun Spectraweb milik SDPPI

Konsekuensi bagi pemilik Ijin jikalau tidak mebuat Permohonan Baru (daftar Ulang)

Pendaftaran Ulang Ijin Stasiun Radio (permohonan baru) dikehendaki oleh metode guna pemutahiran data atau peng-inputan data terkini yang mungkin terjadi dalam organisasi atau perusahaan penyelenggara. Apabila dalam 10 Tahun berlangsung terdapat pergantian Data Administrasi pola Data Kepemilikan , Lokasi , Data Teknis maupun data Administrasi yang lain maka hal tersebut perlu di jalankan pelaporan dalam bentuk proses Daftar Ulang atau Pendaftaran Ijin Baru. Konsepnya yakni bahwa ISR yang sudah genap 10 tahun mesti menyesuaikan dengan hukum modern yang secara keseluruan perijinan berpedoman dan melaui satu pintu masuk pada metode perijinan terpadu (terintegrasi secara online) yakni lewat OSS. Maka semua perijinan pemerintah otomatis merujuk dari data perusahaan yang sudah terdaftar di oss tersebut , maka diluar itu tidak akan sanggup diproses baik yang gres maupun bagi perusahaan eksis.

Sehubungan dengan hal di atas maka konsekuensi kepada pelangaran tersebut , jikalau si Penyelenggara  (pemilik Usaha yang menggunakan ijin stasiun radio) hingga dikala ISR nya sudah meraih deadline atau lebih dari 10 Tahun ternyata dikala menerima SPP terakhir kemudian melaksanakan pembayaran padahal sudah saatnya melaksanakan Pendaftaran Ulang (Permohonan Ijin Baru) maka proses pembayaran tersebut akan ditolak  atau Jika Ijin Stasiun Radio  yang sudah masuk dalam masa 10 tahun tetapi belum juga melakukan  Pendaftaran ISR Baru maka akan diterbitkan surat Pencabutan Ijin pada dikala masa laris ISR berakhir.
"Dalam hal pemegang ISR dinyatakan tidak mengajukan permhonan gres hingga deadline yang diputuskan tersebut , maka ISR dinyatakan tidak berlaku sehabis periode pembayaran BHP frekuensi Radio tahunan rampung (status ISR menjadi Prelim Canceled)."

Dari ketentuan diatas sanggup ditarik kesimpulan bahwa  bagi Pemilik Ijin Stasiun Radio (ISR) yang masih eksis atau yang aktif ,  jikalau memiliki ISR sudah meraih masa 10 Tahun atau 10 Tahun ke atas , maka wajib untuk melaksanakan Permohonan Baru (Daftar Ulang) yang pastinya yang bersangkutan sudah memiliki akun Spectraweb (e-licensing) sanggup eksklusif mempraktekkannya atau apabila belum memiliki akun spectraweb (elicensing) maka wajib menghasilkan akun atau mendaftar apalagi dulu di link berikut ini : DAFTAR DI SINI.

Catatan : Untuk pemilik ISR yang masa berlaku ISR nya melampaui 10 Tahun diberikan batas final pengajuan tuntutan ISR gres yakni hingga tanggal 26 Agustus 2019.

Tidak ada komentar untuk "Pentingnya Memperbaharui Ijin Stasiun Radio Sehabis 10 Tahun"