Cara Mendirikan Stasiun Radio Siaran Swasta (Lps)

Kiat Membangun Radio Siaran 
Dalam mendirikan Stasiun Radio Siaran mesti memperhatikan 2 hal yaitu
1. Ketersediaan Frekuensi (kanal) sesuai Master Plan Radio.
2. Ketersediaan Peluang Usaha di wilayah layanan yang hendak diusulkan.

Dalam prakteknya mendirikan stasiun radio siaran tidaklah gampang , perlu tahapan yang sanggup menyedot waktu dan tenaga ditambah lagi perlu ongkos yang tidak sedikit. mengapa tidak mudah.? jawabannya yakni disamping proses ijin yang membutuhkan waktu yang panjang , Stasiun radio yang hendak kita berdiri tersebut perlu Ijin yang lebih dari satu ijin. Ijin dalam mendirikan Stasiun Radio Siaran berisikan :
  1. Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
  2. Ijin Stasiun Radio (ISR).

Studio Stasiun Radio Siaran

Baik kita akan menangkal topik perihal Penyelengaraan Stasiun Radio degan 2 point saja sebagaimana di atas.

Syarat dan proses pengajuan Ijin Penyiaran ke Menteri Kominfo , sanggup diterangkan selaku berikut :
  1. Usulan Permohonan  pendirian Stasiun Radio Siaran ke KPID dan Menteri (2 rangkap). kini sanggup dijalankan lewat proses online. Pemohon wajib mendaftarkan akunnya di https://e-penyiaran.kominfo.go.id/login. (proses ini akan diveifikasi oleh tim penyiaran di Kominfo Pusat) dan sesudah itu gres di progres via KPID). Ke depan ada wacana penggabungan aplikasi e-penyiaran PPI dan e-licensing SDPPI.
  2. Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Presentasi jadwal siaran oleh kandidat pemilik stasiun di lembaga EDP yang diselenggarakan oleh KPID.
  3. Rekomendasi Kelayakan (RK) , Rekomendasi Kelayakan ini yakni Rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (daerah) - KPID ,  setelah dijalankan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) , 
  4. Forum Rapat Bersama (FRB) , 15 hari sesudah diterimanya Rekomendasi Kelayakan dari KPID , Menteri memanggil KPI dan Pihak Terkait untuk menggelar Forum Rapat Bersama (FRB) , tergolong pertimbangan Kanal Frekuensi yang hendak digunakan (rujukan dari susukan yang masih kosong di Peraturan Menteri Kominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Siaran FM Analog serta data Administrasi dan Data Teknis Pendirian Stasiun Radio. Bahwa LPP tersebut  masuk dalam kategory wilayah dengan saran Peluang Usaha yang diumumkan oleh Menteri. Peluang Usaha untuk penyelenggaraan Radio Siaran tersebut pastinya menurut faktor Ekonomi dan Perkembangan Tekhnologi di wilayah tersebut. Perlu dikenang , tuntutan izin dari Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran FM untuk tempat tertinggal , terdepan dan terluar (3T) dikecualikan dari ketentuan potensi penyelenggaraan siaran ini. Daerah 3T Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Untuk Keperluan Radio Siaran FM ditetapkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 20 Tahun 2018 Tanggal 23 Februari 2018.
  5. IPP Prinsip , Jika disetujui maka Menteri akan memamerkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran sementara (IPP Prinsip) paling lambat 30 hari kerja tetapi sesudah dijalankan pembayaran apalagi dulu oleh pemohon. Saat Proses Ijin Prinsip sudah terbit , pemohon wajib mengajukan Ijin Stasiun Radio (ISR) dalam rangka untuk mendapat frekuensi yang hendak digunakan sesuai frekuensi yang diajukan. Usulan dan penerbitan ISR paling lambat  1 bulan sebelum IPP Prinsip berakhir.
  6. Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) , Setelah Mendapat Ijin Prinsip dari Direktorat PPI dan mendapat Ijin Stasiun Radio (ISR) dari Direktorat SDPPI , Pemohon sanggup mengajukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) ke Menteri 2 bulan sebelum masa Uji Coba Siaran berakhir  dalam rangka mendapat IPP tetap. Penyelenggarakan Uji Coba Siaran radio dijalankan paling usang 6 bulan sejak Ijin Prinsip diterbitkan. Selama Uji Coba Siaran Pemohon wajib mengerjakan siaran paling sedikit 6 Jam setiap harinya.
  7. Dalam rangka EUCS dimaksud maka akan ada pengukuran mutu layanan dari Pihak UPT Spektrum Frekuensi lokal (Balai Monitor Spektrum atau Loka Monitor Spektrum) yang bertugas memverifikasi Aspek Teknis dan Administrasi Stasiun Radio. 
  8. Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP Tetap) , Setelah dinyatakan Lulus dari Aspek Administrasi , Aspek Siaran dan Aspek Teknis , maka Menteri akan mempublikasikan IPP tetap lewat KPI yakni sesudah dijalankan pembayaran BHP Ijin Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemohon.
Proses Pengajuan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (Radio) Swasta ini sama dengan proses pengurusan Ijin Penyelenggaraan untuk TV Siaran Swasta (yang membedakannya yakni Lama masa Uji Siaran 1 tahun untuk TV) dan Durasi Siaran perharinya (minimal 1 jam perharinya untuk TV siaran).
Acuan Teknis untuk Penyelenggaraan TV siaran yakni Permen No. 31 Tahun 2014 mengenai Master Plan TV Siaran Analog.

Larangan-larangan selama Permohonan Ijin berjalan:
  1. Tidak boleh mengudara (memancarkan frekuensi radio) sebelum diterbitkan IPP Prinsip atau Ijin Stasiun Radio (ISR).
  2. Menggunakan Perangkat Radio tidak cocok spesifikasi teknis (tidak standard). Perangkat yang digunakan mesti lulus sertifikasi perangkat.
  3. Menggunakan Daya Pancar melampaui ketentuan yang berlaku.
  4. Mengudara tidak cocok tempat layanan (sebagaimana alamat stasiun yang diajukan).
  5. Mengudara kurang dari waktu yang diputuskan (saat Uji Coba Siaran).
  6. Tidak boleh memberitakan Iklan.
  7. Tidak boleh menyimpang dari jadwal siaran yang diajukan.

Tidak ada komentar untuk "Cara Mendirikan Stasiun Radio Siaran Swasta (Lps)"