Pakai Ht| Rig Atau Ssb Mesti Ada Ijin Stasiun Radio
Sesuai judulnya Pakai HT , Rig atau SSB harus ada Ijin Stasiun Radio dari pemerintah , iya benar mesti ada Ijin Stasiun Radio atau biasa disingkat ISR , trus bagaimana tata cara mendaftarkan HT kita untuk diproses Ijin Stasiun Radionya?. Nah ini kelihatannya banyak ditanyakan oleh penduduk pengguna Alat Komunikasi berupa HT (Handy Talky) maupun Base Stasiun atau biasa dinamai RIG/SSB yang pastinya untuk kebutuhan komunikasi operasional Perusahaan atau Instansinya.
Jenis Stasiun :
a. Mobile to Mobile (perangkat jinjing atau Bergerak) : HT atau Rig yang diposisikan di mobil.
b. Base Station (Radio Rig atau SSB yang diposisikan di ruang kantor /Base)
c. Repeater (jenis staiunnya sama dengan Base Station atau FIX station).
Semua Jenis Alat/stasiun dimaksud mesti terdaftar atau memiliki Sertifikat perangkat dari SDPPI , untuk mengetahuinya sanggup membuka bab belakang HT dengan melepas Baterai HT , atau di bab belakang Rig/SSB , atau juga sanggup dilihat pada bungkus kotak alat. Contoh label alat yang bersertifikat (pada label ada tertulis xxxxx/SDPPI/20xx).
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika disingkat (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menggalakkan proses Perijinan Stasiun Radio memakai cara Daring (Online) pastinya dengan apalagi dulu menghasilkan dan mendaftar akun sendiri atas nama perusahaan. Perlu diketahui bahwa proses Ijin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud mesti lewat kantor pelayanan SDPPI (Jakarta) tetapi dengan daring (online) user tidak perlu mesti ke Jakarta. Dan pada tahun 2019 terhitung Awal Januari 2019 semua proses terkait Perijinan Spektrum sudah masuk proses Switchoff dari manual ke online. Makara tidak ada lagi yang namanya menenteng berkas mentah ke loket pelayanan baik yang di sentra maupun yang ada di daerah.
Jenis Stasiun :
a. Mobile to Mobile (perangkat jinjing atau Bergerak) : HT atau Rig yang diposisikan di mobil.
b. Base Station (Radio Rig atau SSB yang diposisikan di ruang kantor /Base)
c. Repeater (jenis staiunnya sama dengan Base Station atau FIX station).
Semua Jenis Alat/stasiun dimaksud mesti terdaftar atau memiliki Sertifikat perangkat dari SDPPI , untuk mengetahuinya sanggup membuka bab belakang HT dengan melepas Baterai HT , atau di bab belakang Rig/SSB , atau juga sanggup dilihat pada bungkus kotak alat. Contoh label alat yang bersertifikat (pada label ada tertulis xxxxx/SDPPI/20xx).
![]() |
Gambar : Jenis Alat Komunikasi Radio |
![]() |
Halaman untuk menghasilkan akun e-licensing |
Persyaratan Ijin Stasiun Radio (ISR)
Apa sajakah persyaratan tata kelola dan teknis yang wajib dilengkapi guna proses ISR tersebut , dan bagaimana cara melakukan proses perijinan lewat online?. Berikut sanggup diterangkan :
pada gambar di atas yakni halaman untuk menghasilkan akun (username dan password) untuk pertama kalinya anda mesti menyiapkan :
Contoh Cara Membuat Gambar Konfigurasi Jaringan Komunikasi (Pilih Salah satu atau disesuai kan Konfigurasi komunikasi anda) :
buka google maps
Arahkan mouse ke titik lokasi stasiun yang mau dibangun (seperti gambar 1 atas) kemudian klik kanan mouse , akan timbul opsi kemudian klik Whats here?
Kemudian akan tampil link koordinat DM dilanjutkan dengan melakukan klik pada link koordinat (gambar 2 di atas) maka akan tampil gambar sperti di bawah ini :
pada gambar 3 akan tampil koordinat dengan format DMS , kemudian kemudian laksanakan screenshot layar sesuaikan apalagi dulu sebelum di screenshot (Anda sanggup melakukan screenshot seumpama gambar 3 di atas). kemudian buka microsoft office word dan pastekan gambar ke halaman office word. Buat judul dan pemberitahuan yang diperlukan pada halaman "Gambar Lokasi Stasiun" seumpama gambar 4 di bawah ini :
Buat nama file ms word misalnya "peta lokasi stasiun" kemudain simpan , setelah itu anda sanggup menkonversi file yang sudah jadi tersebut menjadi file pdf (dengan ukuran pdf dibawah 2Mb) kemudian anda simpan pada folder khusus untuk dokumen ijin stasiun radio.
Jadi mudah-mudahan penggunaan alat komunikasi anda sesuai dengan ijin atau sanggup disetujui , maka semestinya laksanakan proses ijin apalagi dulu barulah berbelanja alat komunikasi sesuai ijin yang diterbitkan. Atau anda sanggup berkonsultasi ke upt SDPPI di wilayah Saudara yakni ke kantor Balmon atau Loka Monitor.
pada gambar di atas yakni halaman untuk menghasilkan akun (username dan password) untuk pertama kalinya anda mesti menyiapkan :
A. Syarat ISR untuk Perusahaan berbadan Hukum (PT , CV , Yayasan , Koperasi) :
- Surat Pemohonan Ijin Stasiun Radio (ISR) dengan memakai KOP surat perusahaan dan dilengkapi materai Rp. 6.000 ,- (terlebih dulu discan dan dijadikan PDF dengan ukuran tidak lebih dari 2MB) dan jangan lupa ditandatangani oleh Direktur Perusahaan atau Komisaris yang namanya tertera dalam Akte perusahaan sehingga dihentikan ditandatangani bawahan seumpama Manager , Ka. Security , Ka. Personalia , Staff , dll.
- Mencantumkan email Pimpinan atau email kantor , serta email PIC di surat tuntutan yang nantinya menjadi email yang dipakai untuk memperoleh semua isu mengenai proses akun dan proses tuntutan ISR.
- Membuat Surat Pernyataan dengan Materai Rp. 6.000 ,- dan dijadikan PDF. Surat pernyataan ini berisi Kesanggupan Membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekueni Radio dan keahlian untuk mentaati segala ketentuan yang berlaku. catatan : untuk Surat Pernyataan ini sanggup tidak dibentuk karena sudah ada tercantum di surat Pemohonan.
- Surat Kuasa , jikalau akan dikuasakan ke bawahan untuk mengorganisir Perijinan bermaterai Rp. 6.000 ,- (PDF). Namun sanggup juga eksklusif an. Direktur yang mengorganisir tanpa lewat kuasa , inipun boleh tidak dibentuk karna sudah masuk di dalam surat permohonan.
- NPWP perusahaan (PDF) yang cocok domisili perusahaan .
- SIUP/SITU (PDF) alamat kantor pemegang ijin mesti sesuai domisili perusahaan pada SIUP. kecuali alamat stasiun (boleh beda) diubahsuaikan dengan lokasi penggunaan alat.
- Akte Notaris (PDF) akte notaris wajib dilampirkan dan disatukan menjadi file PDF ukuran kurang dari 2 MB. Akte notris ini mesti mencantumkan Nama Direktur yang menndatangani surat tuntutan tadi.
- KTP PIC (Person In charge) selaku pengelola perijinan dengan dibuatkan surat Kuasa (PDF)
- Gambar Konfigurasi Jaringan (PDF) Gambar konfigurasi titik/area operasional untuk alat yang digunakan. Contoh sanggup dilihat pada gambar di bawah.
- Lokasi Stasiun di atas Peta (google maps) (PDF) , dibentuk memakai google maps atau aplikasi lainnya. Koordinat stasiun atau Area Operasional Komunikasi radio mesti akurat yang cocok dengan alamat stasiun dimana alat komunikasi tersebut digunakan. Pembacaan lokasi di google maps mesti online (Contoh penerapan Lokasi Koordinat sanggup dilihat pada gambar di bawah).
- dan Daftar Perangkat HT (Merk , Type) yang mau di usulkan. Untuk penyeleksian perangkat mesti sesuai dengan perangkat radio yang ditentukankan pola , banyak alat yang sanggup anda pilih dalam aplikasi tetapi tidak semua sanggup disetujui , maka anda mesti membedakan antara perangkat radio Konsesi , Maritim dan Amatir. Jika salah memutuskan maka akan ditolak metode maka mesti diperbaiki ulang. (contoh perangkat radio amatir umumnya memakai range frekuensi VHF 144-148 Mhz begitu juga yang UHF , untuk memutuskan perangkat Radio Konsesi maka anda sanggup memutuskan Perangkat Radio VHF yang memiliki Range 136-174Mhz).
- Melampirkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) PDF yang di sanggup dari registrasi pada aplikasi OSS dan mengaktifkan Ijin Komersil (Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio). Tata cara melakukan pengaktifan Ijin Komersil (Penggunaan spektrum Frekuensi Radio) sanggup dibaca di postingan Cara Aktifkan Ijin Stasiun Radio di Aplikasi OSS.
- Setelah memperoleh notifikasi email dari oss berikutnya melakukan verifikasi atau lanjut ke proses registrasi pada link http://pelayanan.kominfo.go.id.
B. Syarat ISR untuk Instansi Pemerintah :
Syarat untuk Instansi Pemerintah sama dengan syarat di atas cuma cukup mengubah syarat selaku berikut :
- Jika di perusahaan Swasta menggunakan Akte Notaris maka untuk instansi pemerintah perlu melampirkan Surat Penetapan pembentukan Bidang atau Instansi , Contoh. Salinan Perda , salinan SK pembentukan Satuan Kerja , SK Pembentukan Universitas , SK Pendirian Rumah Sakit dll. (PDF).
- KTP Pimpinan / Kepala (Kepala Dinas , Kepala UPT dll dan KTP PIC yg ditujnjuk dengan surat kuasa) (PDF).
- Instansi Pemerintah tidak perlu menghasilkan akun di aplikasi OSS (oss.go.id) cukup mendaftar eksklusif di (pelayanan.kominfo.go.id) dan setelah berhasil akan ada notifikasi email untuk berikutnya di arahkan ke proses Pembuatan akun e-licensing ISR.
Contoh Surat Permohonan yang dibakukan sanggup didownload di sini.
Contoh Cara Membuat Gambar Konfigurasi Jaringan Komunikasi (Pilih Salah satu atau disesuai kan Konfigurasi komunikasi anda) :
![]() |
Contoh pengerjaan Gambar Konfigurasi Jaringan |
Contoh Cara Membuat Gambar Lokasi Stasiun di atas Peta :
buka google maps
![]() |
Gambar 1. Cara Konversi Koordinat DM ke DMS pengerjaan Gambar Peta Lokasi |
![]() |
Gambar 2. Cara Konversi Koordinat DM ke DMS pengerjaan Gambar Peta Lokasi |
![]() |
Gambar 3. Cara Konversi Koordinat DM ke DMS pengerjaan Gambar Peta Lokasi |
![]() |
Gambar . Contoh Gambar Lokasi Stasiun di atas Peta yang sudah jadi |
Kesalahan berakibat ilegal
Kesalahan lazim para pengguna alat dikala dalam proses mengurus Ijin Stasiun Radio yakni berbelanja alat komunikasi sebelum memperoleh ijin stasiun radio. Sebenarnya proses penerbitan ijin stasiun radio selain membutuhkan evaluasi data tata kelola juga membutuhkan evaluasi teknis dari salah satu Direktorat kementerian kominfo yakni Direktorat SDPPI , Analisa teknis ini berencana untuk menyaksikan kesesuaian Alat yang dipakai dengan Jenis Ijin yang mau diterbitkan (dalam hal ini Ijin Stasiun Radio). Jika ternyata alat yang mau dipakai untuk direkomendasikan ijinnya tidak menyanggupi standar Ijin Stasiun Radio (ISR) maka proses pengajuan akan ditolak , dan pengguna diharuskan mengubah type perangkat radio yang sesuai. Begitu juga apabila dikala pengguna sudah memperoleh Ijin stasiun Radio tetapi kenyataannya memakai type alat yang berlawanan dengan ISR maka sanggup dibilang sudah melakukan pelanggaran apatah lagi frekuensi radio yang digunakanpun tidak cocok dengan Ijin , maka penggunaannya menjadi Ilegal.Jadi mudah-mudahan penggunaan alat komunikasi anda sesuai dengan ijin atau sanggup disetujui , maka semestinya laksanakan proses ijin apalagi dulu barulah berbelanja alat komunikasi sesuai ijin yang diterbitkan. Atau anda sanggup berkonsultasi ke upt SDPPI di wilayah Saudara yakni ke kantor Balmon atau Loka Monitor.
Tidak ada komentar untuk "Pakai Ht| Rig Atau Ssb Mesti Ada Ijin Stasiun Radio"
Posting Komentar